Ahlusssunnah wa al-Jama’ah (ASWAJA)pada
hakikatnya adalah ajaran Islam seperti yang diajarkan oleh Rasulullah
dan para sahabatnya. Oleh karena itu, secara embrional, ASWAJA sudah
muncul sejak munculnya Islam itu sendiri. Hanya saja penamaan
Ahlussunnah wa al-Jamaah sebagai sebuah nama kelompok tidaklah lahir
pada masa Rasulullah, tetapi baru muncul pada akhir abad ke 3 Hijriyah.
Dalam catatan sejarah pemikiran Islam, Al-Zabidi adalah ulama yang pertama kali mengenalkan istilah Ahlussunnah wa al-Jamaah. Beliu mengatakan “ kalau dikatakan Ahlussunnah wa al-Jamaah, maka yang dimaksud adalah kelompok ummat Islam yang mengikuti imam al-Asy’ari dan al-Maturidi dalam bidang ilmu Tauhid. Namun demikian rumusan al-Zabidi di atas tentu hanya satu versi dari sebuah rumusan definisi ASWAJA di antara definisi-definisi lainnya.
Dalam catatan sejarah pemikiran Islam, Al-Zabidi adalah ulama yang pertama kali mengenalkan istilah Ahlussunnah wa al-Jamaah. Beliu mengatakan “ kalau dikatakan Ahlussunnah wa al-Jamaah, maka yang dimaksud adalah kelompok ummat Islam yang mengikuti imam al-Asy’ari dan al-Maturidi dalam bidang ilmu Tauhid. Namun demikian rumusan al-Zabidi di atas tentu hanya satu versi dari sebuah rumusan definisi ASWAJA di antara definisi-definisi lainnya.
Salah
satu ormas keagamaan yang kemudian menformulasikan ajaran ASWAJA
sebagai dasar ajaran agamanya misalnya adalah Nahdhatul Ulama (NU). Kerangka
pemahaman ASWAJA yang dikembangkan NU memiliki karakteristik yang
khusus yang mungkin juga membedakan dengan kelompok muslim lainya yaitu
bahwa ajaran ASWAJA yang dikembangkan berporos pada tiga ajaran pokok
dalam Islam yang meliputi bidang aqidah, Fiqh dan Tasawwuf.
Di bidang Aqidah, model yang diikuti oleh NU adalah pemikiran-pemikiran aqidah yang dikembangkan oleh Abu Hasan al-‘Asy’ari dan
Abu Mansur al-Maturidi. Pada bidang Fiqh, mengikuti model pemikiran dan
metode istinbat hukum yang dikembangkan empat imam madzhab (aimmat al- madzahib al-arba’ah)
yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Sedangkan dibidang
Tasawwuf mengikuti model yang dikembangkan oleh Abu Hamid al-Ghazali dan
Al-Juwaini al-Baghdadi.
Dari berbagai hasil telaah terhadap berbagai perkembangan pemikiran di kalangan ulama Ahlussunnah wa al-Jamah dari kelompok salafusshalih dapat dirumuskan beberapa karakteristik dasar dari ajaran agama Islam berhaluan ASWAJA sebagaimana di pahami oleh orang NU. Dalam Musyawarah Nasional di Suarabaya tahun 2006, telah ditetapkan bahwa Khashaish/karakteristik doktrin Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah:
1. Fikrah tawassuthiyyah (pola pikir moderat), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa bersikap tawazun (seimbang ) dan i’tidal (moderat) dalam menyikapi berbagai persoalan. Nahdlatul Ulama tidak tafrith atau ifrath.
2. Fikrah tasamuhiyah
(pola pikir toleran), artinya Nahdlatul Ulama dapat hidup berdampingan
secara damai dengan pihak lain walaupun aqidah, cara pikir, dan
budayanya berbeda.
3. Fikrah Ishlahiyyah (pola pikir reformatif), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa mengupayakan perbaikan menuju ke arah yang lebih baik (al-ishlah ila ma huwa al-ashlah).
4. Fikrah tathowwuriyah (pola pikir dinamis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa melakukan kontekstualisasi dalam merespon berbagai persoalan.
5. Fikrah manhajiyah (pola pikir metodologis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa menggunakan kerangka berpikir yang mengacu kepada manhaj yang telah ditetapkan oleh Nahdlatul Ulama.
Pemahaman tentang paham Ahlus
Sunnah wal Jama’ah sangat penting bagi warga NU, Karena Aswaja
merupakan fundamen NU dalam membangun gerakan dan berkhidmat kepada
umat. Dengan sendirinya seluruh metode berpikir (manhaj al-fikri) dan metode pergerakan (manhaj al-haraki) warga, terutama pengurus NU dan lembaga di bawahnya, harus merujuk kepada konsep dan semangat Aswaja.
Madzhab
Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah dalam pandangan NU merupakan pendekatan
yang multidimensional dari sebuah gagasan konfigurasi aspek aqidah, fiqh
dan tasawwuf. Ketiganya
merupakan satu kesatuan yang utuh, masing-masing tidak terpilah dalam
trikotomi yang berlawanan. Hanya saja dalam prakteknya, dimensi ajaran
fiqh (hukum Islam) jauh lebih dominan dibanding dimensi yang lain.
Dalam pemikiran fiqh yang dianut NU konsep hukum Allah terbagai menjadi dua besaran yaitu hukum yang bersifat iqtidha (sesuatu yang sudah ada ketentuanya secara eksplisit dalam nash) dan hukum Allah yang bersifat takhyir (belum ada ketentuan dasarnya) yang biasanya disebut ibahah.
Ketentuan hukum yang secara eksplisit tidak diatur jumlahnya jauh lebih
banyak dan ini merupakan wilayah hukum yang bersifat ijtihadiyah dan
menjadi tugas umat Islam untuk megembangkanya dengan mendasarkan pada
kaidah fiqh al-hukmu ma’al al-‘illat (hukum itu didasarkan pada ada dan tidaknya alas an hukum yang mendasarinya) dengan mendasarkan pada logika sebab akibat (causality) yang biasanya mendasarkan pada kalkulasi maslahat dan madharat.
Formulasi pemahaman keagamaan NU terhadap ASWAJA yang mengikuti pola/model ulama mazdhab bukan berarti NU puas dengan situasi Jumud/stagnan yang penuh taqlid sebagaimana dituduhkan oleh kelompok “Islam Modernis”.
Ide dasar pelestarian mazdhab oleh NU justeru sebagai bagian dari
tanggung jawab pelestarian dan pemurnian ajaran Islam itu sendiri. Pola
bermazdhab yang dikembangkan oleh NU sebagaimana hasil Musyawarah
Nasional di Bandar Lampung tahun 1992 menganut dua pola yaitu bermazdhab
secara qauli (tekstual) ataupun bermazdhab secara manhaji (dimensi metodologis/istinbathi).
Sedangkan basis sosial
warga NU adalah masyarakat muslim yang secara keagamaan pada umumnya
berbasis pendidikan pesantren baik masyarakat
pedesaan maupun perkotaan walaupun sekarang ini terjadi pergeseran yang
sangat signifikan pada tataran segmen warga NU dengan lahirnya
alumni-alumni perguruan tinggi baik dalam maupun luar negeri.
Pergeseran
warga dan basis sosial NU ini pada akhirnya mempengaruhi dinamika
pemikiran keagamaan didalam tubuh NU sendiri dengan corak yang beragam.
Pada umumnya perbedaan corak pemahaman keagamaan ini berporos pada dua
kubu yaitu kubu yang cenderung mempertahanakan tradisi bermazdhab secara
qauli (materi/tekstual) dan kubu yang mencoba mengembangkan pemahaman secara manhaji (metodologis) dengan pendekatan kontekstual yang melahirkan berbagai pemikiran alternatif.
Dengan mendasarkan pada semangat inti ajaran ASWAJA tawassuth, tawazun dan tasamuh, maka strategi perjuangan/dakwah NU menuju ‘izzul islam wal muslimin
lebih pada pilihan strategi pembudayaan nilai-nilai Islam. Pendekatan
cultural juga bisa dimaknai upaya pembumian ajaran Islam dengan
menggunakan perangkat budaya local sebagai instrumen dakwahnya dengan
melakukan tranformasi social menuju ‘izzul Islam wal muslimin dengan mendasarkan pada beberapa ayat al-Qur’an yaitu: surat An-Nahl: 125, Ali Imron: 104, 110, 112, Al-Anbiya: 107.
Dalam pandangan NU
perjuangan pembumian syari’at Islam adalah kewajiban agama dengan
memperjuangkan sesuatu yang paling mungkin dicapai, dan sesuatu yang
paling mungkin dicapai adalah yang paling tepat digunakan. Dalam konteks
hukum agama (bidang muamalah) berlaku prinsip apa yang disebut dengan
prinsip ‘tujuan dan cara pencapaianya” (al-ghayah wa al-wasail).
Selama tujuan masih tetap, maka cara pencapaiannya menjadi sesuatu yang
sekunder. Tujuan hukum akan selalu tetap, tetapi cara pencapaianya bisa
berubah-rubah seiring dengan dinamika zaman.
Prinsip dasar yang dikembangkan NU dalam merespon arus perubahan dalam berbagai dimensi kehidupan khususnya berkaitan dengan problematika hukum kontemporer (al-waqi’iyyah al-haditsah) dan perubahan kebudayaan, NU berpegang pada kaidah “al-Muhafadhatu ‘ala al-qadim al-shalih wa al-akhd bi al-jadid al-ashlah” yaitu memelihara tradisi lama yang masih baik (relevan) dan mengambil hal-hal baru yang lebih baik.
Proses
dialektika Islam dengan budaya lokal Indonesia yang menghasilkan produk
budaya sintetis merupakan suatu keniscayaan sejarah sebagai hasil
dialog Islam dengan system budaya local. Lahirnya berbagai
ekspresi-ekspresi ritual yang nilai instrumentalnya produk budaya lokal,
sedangkan muatan materialnya bernuansa religius Islam adalah sesuatu
yang wajar dan sah adanya dengan syarat akulturasi tersebut tidak
menghilangkan nilai fundamental dari ajaran agama.
0 comments:
Post a Comment