Wednesday, 9 April 2014

Kenapa Ikhtilath (Khalwat) Laki-laki dan perempuan dilarang? Bukti Ilmiah

Kita semua tahu hadits yang terkenal yang mengatakan: “Ingatlah, janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita (bukan mahramnya) melainkan yang ketiganya adalah syaitan.” (Sunan Tirmidzi no. 20165)

Janganlah sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita saja, kecuali ia bersama muhrimnya” (Bukhari no. 4904)
Bagaimana denga bukti ilmiahnya?

Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir r.a, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kalian masuk menemui wanita yang bukan mahram!” Seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan ipar?” Rasulullah saw. bersabda, “Ipar adalah maut!” (HR Bukhari [5232] dan Muslim [2172]).

Diriwayatkan dari Abdullan bin Abbas r.a, Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” Lalu bangkitlah seorang laki-laki dan berkata, “Wahai Rasulullah, isteriku hendak berangkat menunaikan haji sedangkan aku telah mendaftarkan diri ikut peperangan ini dan ini!” Rasulullah berkata kepadanya, “Batalkanlah dan berhajilah bersama isterimu!” (HR Bukhari [3006] dan Muslim [1341]).

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah r.a, ia berakata, Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah seorang laki-laki bermalam di rumah seorang janda kecuali ia telah menikahinya atau ia adalah mahramnya,” (HR Muslim [2171]).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin al-Ash r.a, bahwa beberapa orang dari bani Hasyim datang menemui Asma’ binti Umeis r.a, lalu datanglah Abu Bakar Shidiq r.a, ketika itu Asma berstatus sebagai isterinya. Abu Bakar melihat mereka dan beliau tidak menyukahi hal itu. Kemudian beliau melaporkan hal itu kepada Rasulullah saw., beliau berkata,”Aku tidak melihatnya kecuali kebaikan.”

Rasulullah saw. berkata, “Sesungguhnya Allah telah menghindarkannya dari hal itu.” Kemudian Rasulullah saw. berkhutbah di atas mimbar, “Sesudah hari ini, janganlah seorang laki-laki menemui wanita yang sedang ditinggal suaminya kecuali ia bersama seorang laki-laki atau dua orang laki-laki,” (HR Muslim [2173]).

Diriwayatkan dari Jabir bin Samirah r.a, ia berkata, “Umar bin al-Khattab berkhutbah di hadapan kami di al-Jabiyah, ia berkata, ‘Rasulullah SAW. berdiri di tempat aku berdiri di hadapan kamu pada hari ini dan beliau bersabda, “Berbuat baiklah kepada sahabat-sahabatku, kemudian kepada orang yang datang sesudah mereka, kemudian kepada orang yang datang sesudah mereka. Kemudian akan tersebar kebohongan sehingga seorang bersaksi sebelum ia diminta untuk bersumpah. Barangsiapa yang meninginkan tempat di bagian tengah surga hendaklah ia mengikuti jama’ah. Karena syaitan bersama orang yang sendirian, terhadap dua orang ia agak menjauh. Janganlah salah seorang diantara kamu berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita karena syaitan adalah yang ketiga. Barangsiapa yang kebaikannya membuatkan gembira dan keburukannya membuatnya sedih, maka dia adalah mukmin,” (Shahih, HR at-Tirmidzi [2165], Ibnu Majah [2363] dan Ibnu Hibban [4576]).
Hukumnya khalwat antara laki-laki dan perempuan lain adalah haram secara mutlak berdasarkan firman Allah QS Al Isra' 17:32.

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً 

"Janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." 

Ayat di atas mengharamkan dua hal sekaligus: (a) zina; dan (b) segala perilaku yang mendekati perbuatan zina termasuk di antaranya adalah berduaan antara dua lawan jenis yang bukan mahram yang disebut dalam istilah bahasa Arab dengan khalwat dengan yang selain mahram.

Juga berdasarkan pada hadits riwayat Ahmad dalam kitab Musnad hadits no. 14692

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليست معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان
Artinya: Barangsiapa yang bermain pada Allah dan hari akhir maka hendaknya tidak berkhalwat dengan perempuan bukan mahram karena pihak ketiga adalah setan.]

Konsekuensi dari haramnya khalwat antara lain adalah keharusan seorang wanita yang hendak bepergian agar ditemani oleh mahramnya seperti sabda Nabi s.a.w dalam Hadits riwayat Muslim no. 1340

لا يحل لمرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر سفراً يكون ثلاثة أيام فصاعداً إلا ومعها أبوها أو ابنها أو زوجها أو أخوها أو ذو محرم منها
Artinya: tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman pada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan selama tiga hari atau lebih kecuali ditemani oleh ayahnya, atau anaknya, atau suaminya, atau saudara kandungnya atau mahramnya yang lain.

Adapun batasan dari khalwat menurut kitab Hasyiah Bujairami alal Manhaj 3/421; Hasyiah Al-Jamal 4/124 adalah:
وضابط الخلوة اجتماع لا تؤمن معه الريبة عادة بخلاف ما لو قطع بانتفائها عادة فلا يعد خلوة ع ش على م ر من كتاب العدد
Artinya: Batasan yang dinamai khalwat adalah pertemuan yang tidak diamankan terjadinya kecyrigaan kearah zina secara kebiasaan berbeda saat dipastikan tidak akan terjadi hal yang demikian secara kebiasaannya maka tidak dinamai khalwat.

Alasan Pengharaman atau pelarangan terhadap Ikhtilath: 
  • Hijab Wanita 
    Allah Subhaanahu Wata'aala berfirman, "Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka." (al-Ahzab:53) Ayat ini menunjukkan bahwa menurut hukum asal, wanita harus menutup dirinya dari pandangan laki-laki dan tidak melakukan Ikhtilath di lembaga-lembaga pendidikan. 

  • Perintah Menundukan Pandangan. 
    Allah Subhaanahu Wata'aala memerintahkan kaum laki-laki agar menundukan pandangan, demikian juga kaum wanita."Dan katakanlah kepada laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangan mereka...'" (an-Nur:30-31) 
    Hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhu, ia berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang pandangan tak sengaja, lantas beliau memerintahkanku agar menundukan pandangan.” (HR.Muslim).
    Hadits yang diriwayatkan dari Ali radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, "Hai Ali, jangan kamu teruskan pandanganmu dengan pandangan yang lain, sebab pandangan yang pertama itu adalah milikmu (tidak apa-apa), sedangkan yang lainnya itu bukanlah untukmu (tidak dibolehkan)." (HR.al-Hakim, dihasankan oleh al-Albani) Dan hadits-hadits yang semakna dengan itu banyak sekali. 

  • Larangan duduk-duduk di jalan-jalan. 
    Syariat Islam tidak memberikan dispensasi untuk duduk-duduk di jalan-jalan kecuali dengan memberikan hak orang yang berjalan, salah satunya menundukan pandangan, sebagaimana terdapat dalam hadits Abu Sa'id al-Khudri radhiallahu ‘anhu. Di dalamnya disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Hindarilah duduk-duduk di jalan-jalan." Mereka (para shahabat) bertanya, "Wahai Rasulullah, bukankah tidak ada salahnya kami berbincang-bincang di tempat-tempat duduk kami?” Beliau menjawab, "Bila memang tidak dapat menghindarkan tempat duduk tersebut, maka berilah jalan tersebut haknya.” Mereka bertanya, "Apa gerangan hak jalan itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, "Menundukan pandangan, tidak mengganggu, membalas salam, Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar.” (HR.al-Bukhari) 

  • Larangan berkhalwat Dengan Wanita Asing (Bukan Mahram) 
    Dari Ibn 'Abbas radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Janganlah salah seorang di antara kamu berberkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR.al-Bukhari dan Muslim) Dan dari Jabir secara Marfu', "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka janganlah ia menyendiri dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya, sebab yang ketiganya adalah syetan."(HR.Ahmad, dishahihkan oleh al-Albani) 

  • Diharamkan Menyentuh Wanita Asing (Bukan Mahram) 
    Dari Ma'qil bin Yasar radhiallahu ‘aanhu’ bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Sungguh, dilukainya kepala salah seorang di antara kamu dengan jarum besi adalah lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR.ath-Thabarani, dishahihkan oleh al-Albani)


Bukti Hasil Penelitian Berdasarkan Sains
Perintah untuk tidak berkhalwat (berdua-duaan) antara seorang pria dan wanita yang bukan mahram selama ini dipatuhi seorang mukmin sebagai ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Tapi, jarang dari kita yang mengetahui alasan ilmiah di balik perintah itu.
Baru-baru ini, sebuah penelitian membuktikan bahaya berkhalwat tersebut.
Para peneliti di Universitas Valencia menegaskan bahwa seorang yang berkhalwat dengan wanita menjadi daya tarik yang akan menyebabkan kenaikan sekresi hormon kortisol. Kortisol adalah hormon yang bertanggung jawab terjadinya stres dalam tubuh. Meskipun subjek penelitian mencoba untuk melakukan penelitian atau hanya berpikir tentang wanita yang sendirian denganya hanya dalam sebuah simulasi penelitian. Namun hal tersebut tidak mampu mencegah tubuh dari sekresi hormon tersebut.
“Cukuplah anda duduk selama lima menit dengan seorang wanita. Anda akan memiliki proporsi tinggi dalam peningkatan hormon tersebut,” inilah temuan studi ilmiah baru-baru ini yang dimuat pada Daily Telegraph.
Para ilmuwan mengatakan bahwa hormon kortisol sangat penting bagi tubuh dan berguna untuk kinerja tubuh tetapi dengan syarat mampu meningkatkan proporsi yang rendah, namun jika meningkat hormon dalam tubuh dan berulang terus proses tersebut, maka yang demikian dapat menyebabkan penyakit serius seperti penyakit jantung dan tekanan darah tinggi dan berakibat pada diabetes dan penyakit lainnya yang mungkin meningkatkan nafsu seksual.

Bentuk yang menyerupai alat proses hormon penelitian tersebut berkata bahwa stres yang tinggi hanya terjadi ketika seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita asing (bukan mahram), dan stres tersebut akan terus meningkat pada saat wanitanyamemiliki daya tarik lebih besar! Tentu saja, ketika seorang pria bersama dengan wanita yang merupakan saudaranya sendiri atau saudara dekat atau ibunya sendiri tidak akan terjadi efek dari hormon kortisol. Seperti halnya ketika pria duduk dengan seorang pria aneh, hormon ini tidak naik. Hanya ketika sendirian dengan seorang pria dan seorang wanita yang aneh!
Para peneliti mengatakan bahwa pria ketika ada perempuan asing disisinya, dirinya dapat membayangkan bagaimana membangun hubungan dengannya (jika tidak emosional), dan dalam penelitian lain, para ilmuwan menekankan bahwa situasi ini (untuk melihat wanita dan berpikir tentang mereka) jika diulang, mereka memimpin dari waktu ke waktu untuk penyakit kronis dan masalah psikologis seperti depresi.
Sejumlah kajian dan penelitian kemanusiaan lain yang dilakukan berbagai peneliti di Eropa dan Amerika Serikat membuktikan bahwa kecerdasan akal siswa atau siswi terpengaruh secara negatif di ruangan belajar yang bercampur (baca: Ikhtilath). Sebagian penelitian itu menunjukkan, para pemudi memberikan hasil belajar yang lebih baik pada program-program di lingkungan khusus wanita (terpisah dari laki-laki).

Dalam penelitian yang dilakukan majalah News Week, Amerika, sebagian statistik menguatkan bahwa ketika para siswa belajar secara terpisah, jauh dari lawan jenisnya, maka prestasi ilmiahnya dapat terealisasi. Sedangkan pada sistem pengajaran yang bercampur, para siswi gagal meraih prestasi di bidang matematika, sains, kimia, fisika, teknologi dan komputer. Manajemen pengajaran di distrik Newham, Amerika menguatkan fakta-fakta ini dalam sebuah kajian analisis.

Sebuah lembaga Amerika, pendukung Sistem Pengajaran Non Ikhtilath telah mengetengahkan penelitian yang diadakan Universitas Michigan, Amerika di beberapa sekolah swasta Katholik, yang mene-rapkan sistem pengajaran Ikhtilath dan Non Ikhtilath menyimpulkan, para siswa di sekolah-sekolah Non Ikhtilath unggul dalam kemampuan menulis dan bahasa.

Setelah mengadakan sejumlah penelitian, Peter Jones, kepala penelitian-penelitian edukatif menguatkan bahwa para siswi unggul atas para siswa di tingkat SD Non Ikhtilath dalam kebanyakan cabang ilmu. Lebih mampu menulis secara baik dan meraih hasil akhir yang lebih baik. Sementara prestasi di bidang yang sama menurun di kelas-kelas berikhtilath di mana para siswi gagal dalam membuktikan kematangannya secara dini dan merealisasikan kewanitaannya di hadapan lawan jenisnya.

Michel Vize, peneliti di pusat penelitian ilmiah nasional dan mantan penasehat menteri pemuda dan olahraga di Prancis menegaskan, anak-anak yang sudah memasuki usia pancaroba di kelas-kelas Non Ikhtilath kesulitan dalam membaca teks. Hal itu dihasilkan melalui analisis yang dilakukan Organisasi Perdagangan dan Pembangunan Ekonomi tahun 2000. Dalam rangka mendukung sistem pengajaran Non Ikhtilath, ia mengatakan, "Sesungguhnya memisahkan antara laki-laki dan perempuan dalam pengajaran memberikan kesempatan lebih besar kepada para pelajar untuk mengembangkan potensi dirinya. Oleh karena itu, kami menuntut diterapkannya sistem Non Ikhtilath demi menghasilkan hasil belajar yang lebih baik."

Carlos Schuster, peneliti wanita yang juga ahli di bidang pendidikan Jerman menyebutkan, disatukannya sesama jenis di sekolah-sekolah; laki-laki di sekolah khusus laki-laki dan perempuan di sekolah khusus perempuan menyebabkan meningkatnya spirit bersaing di antara para murid, sedangkan Ikhtilath meniadakan motivasi tersebut. Bukti Ilmiah 
Sejumlah kajian dan penelitian kemanusiaan yang dilakukan berbagai peneliti di Eropa dan Amerika Serikat membuktikan bahwa kecerdasan akal siswa atau siswi terpengaruh secara negatif di ruangan belajar yang bercampur (baca: Ikhtilath). Sebagian penelitian itu menunjukkan, para pemudi memberikan hasil belajar yang lebih baik pada program-program di lingkungan khusus wanita (terpisah dari laki-laki). 
Dalam penelitian yang dilakukan majalah News Week, Amerika, sebagian statistik menguatkan bahwa ketika para siswa belajar secara terpisah, jauh dari lawan jenisnya, maka prestasi ilmiahnya dapat terealisasi. Sedangkan pada sistem pengajaran yang bercampur, para siswi gagal meraih prestasi di bidang matematika, sains, kimia, fisika, teknologi dan komputer. Manajemen pengajaran di distrik Newham, Amerika menguatkan fakta-fakta ini dalam sebuah kajian analisis. 
Sebuah lembaga Amerika, pendukung Sistem Pengajaran NonIkhtilath telah mengetengahkan penelitian yang diadakan Universitas Michigan, Amerika di beberapa sekolah swasta Katholik, yang mene-rapkan sistem pengajaran Ikhtilath dan NonIkhtilath menyimpulkan, para siswa di sekolah-sekolah Non Ikhtilath unggul dalam kemampuan menulis dan bahasa. 
Setelah mengadakan sejumlah penelitian, Peter Jones, kepala penelitian-penelitian edukatif menguatkan bahwa para siswi unggul atas para siswa di tingkat SD Non Ikhtilath dalam kebanyakan cabang ilmu. Lebih mampu menulis secara baik dan meraih hasil akhir yang lebih baik. Sementara prestasi di bidang yang sama menurun di kelas-kelas berikhtilath di mana para siswi gagal dalam membuktikan kematangannya secara dini dan merealisasikan kewanitaannya di hadapan lawan jenisnya. 
Michel Vize, peneliti di pusat penelitian ilmiah nasional dan mantan penasehat menteri pemuda dan olahraga di Prancis menegaskan, anak-anak yang sudah memasuki usia pancaroba di kelas-kelas Non Ikhtilath kesulitan dalam membaca teks. Hal itu dihasilkan melalui analisis yang dilakukan Organisasi Perdagangan dan Pembangunan Ekonomi tahun 2000. Dalam rangka mendukung sistem pengajaran Non Ikhtilath, ia mengatakan, "Sesungguhnya memisahkan antara laki-laki dan perempuan dalam pengajaran memberikan kesempatan lebih besar kepada para pelajar untuk mengembangkan potensi dirinya. Oleh karena itu, kami menuntut diterapkannya sistem Non Ikhtilath demi menghasilkan hasil belajar yang lebih baik." 
Carlos Schuster, peneliti wanita yang juga ahli di bidang pendidikan Jerman menyebutkan, disatukannya sesama jenis di sekolah-sekolah; laki-laki di sekolah khusus laki-laki dan perempuan di sekolah khusus perempuan menyebabkan meningkatnya spirit bersaing di antara para murid, sedangkanIkhtilath meniadakan motivasi tersebut. 
Demikian sedikit uraian mengenai rahasia syariat di balik larangan Ikhtilath. Tampak sekali keunggulan syariat Islam dalam meletakkan sistem pendidikan yang berkualitas. Maha Suci Allah Subhaanahu Wata'aala Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui. 

KHALWAT YANG DIBOLEHKAN

Menurut Al-Mausuah Al-Fiqhiyah 17/267 disebutkan bahwa ada juga khalwat yang dibolehkan yakni dalam situasi seperti digambarkan di bawah:

ومن المباح أيضا الخلوة بمعنى انفراد رجل بامرأة في وجود الناس بحيث لا تحتجب أشخاصهما عنهم , بل بحيث لا يسمعون كلامهما فقد جاء في صحيح البخاري : { جاءت امرأة من الأنصار إلى النبي صلى الله عليه وسلم فخلا بها } وعنون ابن حجر لهذا الحديث بباب ما يجوز أن يخلو الرجل بالمرأة عند الناس , وعقب بقوله : لا يخلو بها بحيث تحتجب أشخاصهما عنهم , بل بحيث لا يسمعون كلامهما إذا كان بما يخافت به كالشيء الذي تستحي المرأة من ذكره بين الناس وتكون الخلوة حراما كالخلوة بالأجنبية على ما سيأتي تفصيله . وقد تكون الخلوة بالأجنبية واجبة في حال الضرورة , كمن وجد امرأة أجنبية منقطعة في برية , ويخاف عليها الهلاك لو تركت
Artinya:
Termasuk khalwat yang boleh adalah berduaannya seorang pria dan seorang wanita di depan banyak orang sekiranya keberadaan keduanya tidak tertutup dari mata orang banyak walaupun mereka tidak mendengar percakapan keduanya. Ada sebuah hadits dalam Sahih Bukhari yang menyatakan: "Seorang perempuan Anshar datang pada Nabi lalu Nabi berduaan dengannya." Ibnu Hajar memasukkan hadits ini dalam bab "Bolehnya lelaki dan perempuan khalwat di dekat orang banyak." Ibnu Hajar mengomentari hadits ini demikian: Pria tidak boleh berkhalwat dengan wanita apabila keberadaan keduanya tertutup (terhalang) dari pandangan orang banyak...


HUKUM PERCAMPURAN ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Hukum percampuran antara laki-laki dan perempuan dalam Al-Mausuah al-Fiqhiyah 2/290 - 291 diuraikan sebagai berikut:

اختلاط الرجال بالنساء : 4 – يختلف حكم اختلاط الرجال بالنساء بحسب موافقته لقواعد الشريعة أو عدم موافقته , فيحرم . الاختلاط إذا كان فيه : أ – الخلوة بالأجنبية , والنظر بشهوة إليها . ب – تبذل المرأة وعدم احتشامها . ج – عبث ولهو وملامسة للأبدان كالاختلاط في الأفراح والموالد والأعياد , فالاختلاط الذي يكون فيه مثل هذه الأمور حرام , لمخالفته لقواعد الشريعة –إلى أن قال- كذلك اتفق الفقهاء على حرمة لمس الأجنبية , إلا إذا كانت عجوزا لا تشتهى فلا بأس بالمصافحة . ويقول ابن فرحون : في الأعراس التي يمتزج فيها الرجال والنساء , لا تقبل شهادة بعضهم لبعض إذا كان فيه ما حرمه الشارع ; لأن بحضورهن هذه المواضع تسقط عدالتهن . ويستثنى من الاختلاط المحرم ما يقوم به الطبيب من نظر ولمس لأن ذلك موضع ضرورة , والضرورات تبيح المحظورات .

5 – ويجوز الاختلاط إذا كانت هناك حاجة مشروعة مع مراعاة قواعد الشريعة ولذلك جاز خروج المرأة لصلاة الجماعة وصلاة العيد , وأجاز البعض خروجها لفريضة الحج مع رفقة مأمونة من الرجال . كذلك يجوز للمرأة معاملة الرجال ببيع أو شراء أو إجارة أو غير ذلك . ولقد سئل الإمام مالك عن المرأة العزبة الكبيرة تلجأ إلى الرجل , فيقوم لها بحوائجها , ويناولها الحاجة , هل ترى ذلك له حسنا ؟ قال : لا بأس به , وليدخل معه غيره أحب إلي , ولو تركها الناس لضاعت , قال ابن رشد : هذا على ما قال إذا غض بصره عما لا يحل له النظر إليه

Artinya: Hukum percampuran (ikhilat) antara pria dan wanita dalam suatu tempat itu berbeda-beda berdasarkan pada sesuai tidaknya dengan kaidah syariah.

Hukumnya haram apabila: 
(a) Terjadi kholwat antara laki-laki dan perempuan bukan mahram dan timbul syahwat saat melihatnya.
 (b) Perempuan berperilaku bebas dan tidak menjaga sikap santun. 
(c) Untuk tujuan main-main dan bersenang-senang dan terjadi persentuhan kulit seperti percampuran dalam pernikahan, festival dan pameran.

 Percampuran antara pria wanita seperti yang digambarkan di atas hukumnya haram karena menyalagi kaidah syariah Islam. Begitu juga ulama fiqih sepakat atas keharaman menyentuh perempuan bukan mahram kecuali apabila menyentuh wanita tua yang tidak menimbulkan syahwat maka dibolehkan untuk bersalaman (jabat tangan).

Ibnu Farhun berkata: "Percampuran laki-laki dan perempuan pada acara akad nikah maka tidak diterima kesaksian satu dengan yang lain apabila terdapat sesuatu yang diharamkan syariah karena dengan kehadiran para wanita pada tempat ini maka gugurlah sikap adil mereka. Dikecualikan dari percampuran yang diharamkan apa yang dilakukan dokter atau tabib saat melihat atau menyentuh pasiennya karena termasuk darurat sedangkan darurat itu menghalalkan perkara yang dilarang."

Percampuran pria wanita dibolehkan apabila terdapat kebutuhan yang disyariatkan serta tetap menjaga prinsip syariah. Oleh karena itu, wanita boleh keluar untuk shalat berjamaah dan sholat Hari Raya (Idul Fitri atau Idul Adha). Sebagian ulama membolehkan keluarnya perempuan untuk melaksanakan ibadah haji bersama laki-laki yang dapat dipercaya. Begitu juga, boleh bagi wanita untuk bermuamalah (melakukan transaksi) dengan laki-laki dalam bentuk jual beli, perniagaan, dan lain-lain. Imam Malik pernah ditanya tentang wanita tua yang tidak kawin menemui laki-laki lalu mengutarakan keperluannya dan mendapatkan apa yang diinginkannya. Apakah hal itu baik? Imam Malik berkata: Tidak apa-apa namun seandainya dia ditemani oleh yang lain itu akan lebih baik kalau dia ditinggal oleh orang niscaya dia akan hilang. Ibnu Rushd berkata: "Ini bagi yang berpendapat apabila laki-laki itu menutup penglihatannya dari sesuatu (aurat) yang tidak boleh dilihat."

Dalam konteks adanya keperluan yang dibolehkan itulah, maka Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 4/350 menyatakan:
اخْتِلَاطَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ


Makna: Percampuran antara wanita dan pria asalkan tidak terjadi khalwat tidak diharamkan

0 comments:

Post a Comment

Baca Juga