Kita semua tahu hadits yang terkenal yang mengatakan:
“Ingatlah, janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang
wanita (bukan mahramnya) melainkan yang ketiganya adalah syaitan.” (Sunan
Tirmidzi no. 20165)
“Janganlah sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan
seorang wanita saja, kecuali ia bersama muhrimnya” (Bukhari no. 4904)
Bagaimana denga bukti ilmiahnya?
Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir r.a, bahwa Rasulullah saw.
bersabda, “Janganlah kalian masuk menemui wanita yang bukan mahram!” Seorang
laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan ipar?” Rasulullah
saw. bersabda, “Ipar adalah maut!” (HR Bukhari [5232] dan Muslim [2172]).
Diriwayatkan dari Abdullan bin Abbas r.a, Rasulullah saw.
bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali
bersama mahramnya.” Lalu bangkitlah seorang laki-laki dan berkata, “Wahai
Rasulullah, isteriku hendak berangkat menunaikan haji sedangkan aku telah
mendaftarkan diri ikut peperangan ini dan ini!” Rasulullah berkata kepadanya,
“Batalkanlah dan berhajilah bersama isterimu!” (HR Bukhari [3006] dan Muslim
[1341]).
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah r.a, ia berakata,
Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah seorang laki-laki bermalam di rumah
seorang janda kecuali ia telah menikahinya atau ia adalah mahramnya,” (HR
Muslim [2171]).
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin al-Ash r.a, bahwa
beberapa orang dari bani Hasyim datang menemui Asma’ binti Umeis r.a, lalu
datanglah Abu Bakar Shidiq r.a, ketika itu Asma berstatus sebagai isterinya.
Abu Bakar melihat mereka dan beliau tidak menyukahi hal itu. Kemudian beliau
melaporkan hal itu kepada Rasulullah saw., beliau berkata,”Aku tidak melihatnya
kecuali kebaikan.”
Rasulullah saw. berkata, “Sesungguhnya Allah telah
menghindarkannya dari hal itu.” Kemudian Rasulullah saw. berkhutbah di atas
mimbar, “Sesudah hari ini, janganlah seorang laki-laki menemui wanita yang
sedang ditinggal suaminya kecuali ia bersama seorang laki-laki atau dua orang
laki-laki,” (HR Muslim [2173]).
Diriwayatkan dari Jabir bin Samirah r.a, ia berkata, “Umar
bin al-Khattab berkhutbah di hadapan kami di al-Jabiyah, ia berkata,
‘Rasulullah SAW. berdiri di tempat aku berdiri di hadapan kamu pada hari ini
dan beliau bersabda, “Berbuat baiklah kepada sahabat-sahabatku, kemudian kepada
orang yang datang sesudah mereka, kemudian kepada orang yang datang sesudah
mereka. Kemudian akan tersebar kebohongan sehingga seorang bersaksi sebelum ia
diminta untuk bersumpah. Barangsiapa yang meninginkan tempat di bagian tengah
surga hendaklah ia mengikuti jama’ah. Karena syaitan bersama orang yang
sendirian, terhadap dua orang ia agak menjauh. Janganlah salah seorang diantara
kamu berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita karena syaitan adalah yang
ketiga. Barangsiapa yang kebaikannya membuatkan gembira dan keburukannya
membuatnya sedih, maka dia adalah mukmin,” (Shahih, HR at-Tirmidzi [2165], Ibnu
Majah [2363] dan Ibnu Hibban [4576]).
Hukumnya khalwat antara laki-laki dan perempuan lain adalah haram secara mutlak berdasarkan firman Allah QS Al Isra' 17:32.
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
"Janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
Ayat di atas mengharamkan dua hal sekaligus: (a) zina; dan (b) segala perilaku yang mendekati perbuatan zina termasuk di antaranya adalah berduaan antara dua lawan jenis yang bukan mahram yang disebut dalam istilah bahasa Arab dengan khalwat dengan yang selain mahram.
Juga berdasarkan pada hadits riwayat Ahmad dalam kitab Musnad hadits no. 14692
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليست معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان
Artinya: Barangsiapa yang bermain pada Allah dan hari akhir maka hendaknya tidak berkhalwat dengan perempuan bukan mahram karena pihak ketiga adalah setan.]
Konsekuensi dari haramnya khalwat antara lain adalah keharusan seorang wanita yang hendak bepergian agar ditemani oleh mahramnya seperti sabda Nabi s.a.w dalam Hadits riwayat Muslim no. 1340
Konsekuensi dari haramnya khalwat antara lain adalah keharusan seorang wanita yang hendak bepergian agar ditemani oleh mahramnya seperti sabda Nabi s.a.w dalam Hadits riwayat Muslim no. 1340
لا يحل لمرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر سفراً يكون ثلاثة أيام فصاعداً إلا ومعها أبوها أو ابنها أو زوجها أو أخوها أو ذو محرم منها
Artinya: tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman pada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan selama tiga hari atau lebih kecuali ditemani oleh ayahnya, atau anaknya, atau suaminya, atau saudara kandungnya atau mahramnya yang lain.
Adapun batasan dari khalwat menurut kitab Hasyiah Bujairami alal Manhaj 3/421; Hasyiah Al-Jamal 4/124 adalah:
Adapun batasan dari khalwat menurut kitab Hasyiah Bujairami alal Manhaj 3/421; Hasyiah Al-Jamal 4/124 adalah:
وضابط الخلوة اجتماع لا تؤمن معه الريبة عادة بخلاف ما لو قطع بانتفائها عادة فلا يعد خلوة ع ش على م ر من كتاب العدد
Artinya: Batasan yang dinamai khalwat adalah pertemuan yang tidak diamankan terjadinya kecyrigaan kearah zina secara kebiasaan berbeda saat dipastikan tidak akan terjadi hal yang demikian secara kebiasaannya maka tidak dinamai khalwat.
Alasan Pengharaman atau pelarangan terhadap Ikhtilath:
- Hijab WanitaAllah Subhaanahu Wata'aala berfirman, "Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka." (al-Ahzab:53) Ayat ini menunjukkan bahwa menurut hukum asal, wanita harus menutup dirinya dari pandangan laki-laki dan tidak melakukan Ikhtilath di lembaga-lembaga pendidikan.
- Perintah Menundukan Pandangan.Allah Subhaanahu Wata'aala memerintahkan kaum laki-laki agar menundukan pandangan, demikian juga kaum wanita."Dan katakanlah kepada laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangan mereka...'" (an-Nur:30-31)Hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhu, ia berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang pandangan tak sengaja, lantas beliau memerintahkanku agar menundukan pandangan.” (HR.Muslim).Hadits yang diriwayatkan dari Ali radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, "Hai Ali, jangan kamu teruskan pandanganmu dengan pandangan yang lain, sebab pandangan yang pertama itu adalah milikmu (tidak apa-apa), sedangkan yang lainnya itu bukanlah untukmu (tidak dibolehkan)." (HR.al-Hakim, dihasankan oleh al-Albani) Dan hadits-hadits yang semakna dengan itu banyak sekali.
- Larangan duduk-duduk di jalan-jalan.Syariat Islam tidak memberikan dispensasi untuk duduk-duduk di jalan-jalan kecuali dengan memberikan hak orang yang berjalan, salah satunya menundukan pandangan, sebagaimana terdapat dalam hadits Abu Sa'id al-Khudri radhiallahu ‘anhu. Di dalamnya disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Hindarilah duduk-duduk di jalan-jalan." Mereka (para shahabat) bertanya, "Wahai Rasulullah, bukankah tidak ada salahnya kami berbincang-bincang di tempat-tempat duduk kami?” Beliau menjawab, "Bila memang tidak dapat menghindarkan tempat duduk tersebut, maka berilah jalan tersebut haknya.” Mereka bertanya, "Apa gerangan hak jalan itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, "Menundukan pandangan, tidak mengganggu, membalas salam, Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar.” (HR.al-Bukhari)
- Larangan berkhalwat Dengan Wanita Asing (Bukan Mahram)Dari Ibn 'Abbas radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Janganlah salah seorang di antara kamu berberkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR.al-Bukhari dan Muslim) Dan dari Jabir secara Marfu', "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka janganlah ia menyendiri dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya, sebab yang ketiganya adalah syetan."(HR.Ahmad, dishahihkan oleh al-Albani)
- Diharamkan Menyentuh Wanita Asing (Bukan Mahram)Dari Ma'qil bin Yasar radhiallahu ‘aanhu’ bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Sungguh, dilukainya kepala salah seorang di antara kamu dengan jarum besi adalah lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR.ath-Thabarani, dishahihkan oleh al-Albani)
Bukti Hasil Penelitian Berdasarkan Sains
Perintah untuk tidak berkhalwat
(berdua-duaan) antara seorang pria dan wanita yang bukan mahram selama ini
dipatuhi seorang mukmin sebagai ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Tapi,
jarang dari kita yang mengetahui alasan ilmiah di balik perintah itu.
Baru-baru ini, sebuah penelitian
membuktikan bahaya berkhalwat tersebut.
Para peneliti di Universitas Valencia
menegaskan bahwa seorang yang berkhalwat dengan wanita menjadi daya tarik yang
akan menyebabkan kenaikan sekresi hormon kortisol. Kortisol adalah hormon yang
bertanggung jawab terjadinya stres dalam tubuh. Meskipun subjek penelitian
mencoba untuk melakukan penelitian atau hanya berpikir tentang wanita yang
sendirian denganya hanya dalam sebuah simulasi penelitian. Namun hal tersebut
tidak mampu mencegah tubuh dari sekresi hormon tersebut.
“Cukuplah anda duduk selama lima menit
dengan seorang wanita. Anda akan memiliki proporsi tinggi dalam peningkatan
hormon tersebut,” inilah temuan studi ilmiah baru-baru ini yang dimuat pada
Daily Telegraph.
Para ilmuwan mengatakan bahwa hormon
kortisol sangat penting bagi tubuh dan berguna untuk kinerja tubuh tetapi
dengan syarat mampu meningkatkan proporsi yang rendah, namun jika meningkat
hormon dalam tubuh dan berulang terus proses tersebut, maka yang demikian dapat
menyebabkan penyakit serius seperti penyakit jantung dan tekanan darah tinggi
dan berakibat pada diabetes dan penyakit lainnya yang mungkin meningkatkan
nafsu seksual.
Bentuk yang menyerupai alat proses
hormon penelitian tersebut berkata bahwa stres yang tinggi hanya terjadi ketika
seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita asing (bukan mahram), dan stres
tersebut akan terus meningkat pada saat wanitanyamemiliki daya tarik lebih
besar! Tentu saja, ketika seorang pria bersama dengan wanita yang merupakan
saudaranya sendiri atau saudara dekat atau ibunya sendiri tidak akan terjadi
efek dari hormon kortisol. Seperti halnya ketika pria duduk dengan seorang pria
aneh, hormon ini tidak naik. Hanya ketika sendirian dengan seorang pria dan
seorang wanita yang aneh!
Para peneliti mengatakan bahwa pria
ketika ada perempuan asing disisinya, dirinya dapat membayangkan bagaimana
membangun hubungan dengannya (jika tidak emosional), dan dalam penelitian lain,
para ilmuwan menekankan bahwa situasi ini (untuk melihat wanita dan berpikir
tentang mereka) jika diulang, mereka memimpin dari waktu ke waktu untuk
penyakit kronis dan masalah psikologis seperti depresi.
Sejumlah kajian dan penelitian kemanusiaan lain yang dilakukan
berbagai peneliti di Eropa dan Amerika Serikat membuktikan bahwa kecerdasan
akal siswa atau siswi terpengaruh secara negatif di ruangan belajar yang
bercampur (baca: Ikhtilath). Sebagian penelitian itu menunjukkan, para pemudi
memberikan hasil belajar yang lebih baik pada program-program di lingkungan
khusus wanita (terpisah dari laki-laki).
Dalam penelitian yang dilakukan majalah News Week, Amerika,
sebagian statistik menguatkan bahwa ketika para siswa belajar secara terpisah,
jauh dari lawan jenisnya, maka prestasi ilmiahnya dapat terealisasi. Sedangkan
pada sistem pengajaran yang bercampur, para siswi gagal meraih prestasi di
bidang matematika, sains, kimia, fisika, teknologi dan komputer. Manajemen
pengajaran di distrik Newham, Amerika menguatkan fakta-fakta ini dalam sebuah
kajian analisis.
Sebuah lembaga Amerika, pendukung Sistem Pengajaran Non
Ikhtilath telah mengetengahkan penelitian yang diadakan Universitas Michigan,
Amerika di beberapa sekolah swasta Katholik, yang mene-rapkan sistem pengajaran
Ikhtilath dan Non Ikhtilath menyimpulkan, para siswa di sekolah-sekolah Non
Ikhtilath unggul dalam kemampuan menulis dan bahasa.
Setelah mengadakan sejumlah penelitian, Peter Jones, kepala
penelitian-penelitian edukatif menguatkan bahwa para siswi unggul atas para
siswa di tingkat SD Non Ikhtilath dalam kebanyakan cabang ilmu. Lebih mampu menulis
secara baik dan meraih hasil akhir yang lebih baik. Sementara prestasi di
bidang yang sama menurun di kelas-kelas berikhtilath di mana para siswi gagal
dalam membuktikan kematangannya secara dini dan merealisasikan kewanitaannya di
hadapan lawan jenisnya.
Michel Vize, peneliti di pusat penelitian ilmiah nasional
dan mantan penasehat menteri pemuda dan olahraga di Prancis menegaskan,
anak-anak yang sudah memasuki usia pancaroba di kelas-kelas Non Ikhtilath
kesulitan dalam membaca teks. Hal itu dihasilkan melalui analisis yang
dilakukan Organisasi Perdagangan dan Pembangunan Ekonomi tahun 2000. Dalam
rangka mendukung sistem pengajaran Non Ikhtilath, ia mengatakan,
"Sesungguhnya memisahkan antara laki-laki dan perempuan dalam pengajaran
memberikan kesempatan lebih besar kepada para pelajar untuk mengembangkan
potensi dirinya. Oleh karena itu, kami menuntut diterapkannya sistem Non
Ikhtilath demi menghasilkan hasil belajar yang lebih baik."
Carlos Schuster, peneliti wanita yang juga ahli di bidang
pendidikan Jerman menyebutkan, disatukannya sesama jenis di sekolah-sekolah;
laki-laki di sekolah khusus laki-laki dan perempuan di sekolah khusus perempuan
menyebabkan meningkatnya spirit bersaing di antara para murid, sedangkan
Ikhtilath meniadakan motivasi tersebut. Bukti Ilmiah
Sejumlah kajian dan penelitian kemanusiaan yang dilakukan berbagai peneliti di Eropa dan Amerika Serikat membuktikan bahwa kecerdasan akal siswa atau siswi terpengaruh secara negatif di ruangan belajar yang bercampur (baca: Ikhtilath). Sebagian penelitian itu menunjukkan, para pemudi memberikan hasil belajar yang lebih baik pada program-program di lingkungan khusus wanita (terpisah dari laki-laki).
Dalam penelitian yang dilakukan majalah News Week, Amerika, sebagian statistik menguatkan bahwa ketika para siswa belajar secara terpisah, jauh dari lawan jenisnya, maka prestasi ilmiahnya dapat terealisasi. Sedangkan pada sistem pengajaran yang bercampur, para siswi gagal meraih prestasi di bidang matematika, sains, kimia, fisika, teknologi dan komputer. Manajemen pengajaran di distrik Newham, Amerika menguatkan fakta-fakta ini dalam sebuah kajian analisis.
Sebuah lembaga Amerika, pendukung Sistem Pengajaran NonIkhtilath telah mengetengahkan penelitian yang diadakan Universitas Michigan, Amerika di beberapa sekolah swasta Katholik, yang mene-rapkan sistem pengajaran Ikhtilath dan NonIkhtilath menyimpulkan, para siswa di sekolah-sekolah Non Ikhtilath unggul dalam kemampuan menulis dan bahasa.
Setelah mengadakan sejumlah penelitian, Peter Jones, kepala penelitian-penelitian edukatif menguatkan bahwa para siswi unggul atas para siswa di tingkat SD Non Ikhtilath dalam kebanyakan cabang ilmu. Lebih mampu menulis secara baik dan meraih hasil akhir yang lebih baik. Sementara prestasi di bidang yang sama menurun di kelas-kelas berikhtilath di mana para siswi gagal dalam membuktikan kematangannya secara dini dan merealisasikan kewanitaannya di hadapan lawan jenisnya.
Michel Vize, peneliti di pusat penelitian ilmiah nasional dan mantan penasehat menteri pemuda dan olahraga di Prancis menegaskan, anak-anak yang sudah memasuki usia pancaroba di kelas-kelas Non Ikhtilath kesulitan dalam membaca teks. Hal itu dihasilkan melalui analisis yang dilakukan Organisasi Perdagangan dan Pembangunan Ekonomi tahun 2000. Dalam rangka mendukung sistem pengajaran Non Ikhtilath, ia mengatakan, "Sesungguhnya memisahkan antara laki-laki dan perempuan dalam pengajaran memberikan kesempatan lebih besar kepada para pelajar untuk mengembangkan potensi dirinya. Oleh karena itu, kami menuntut diterapkannya sistem Non Ikhtilath demi menghasilkan hasil belajar yang lebih baik."
Carlos Schuster, peneliti wanita yang juga ahli di bidang pendidikan Jerman menyebutkan, disatukannya sesama jenis di sekolah-sekolah; laki-laki di sekolah khusus laki-laki dan perempuan di sekolah khusus perempuan menyebabkan meningkatnya spirit bersaing di antara para murid, sedangkanIkhtilath meniadakan motivasi tersebut.
Demikian sedikit uraian mengenai rahasia syariat di balik larangan Ikhtilath. Tampak sekali keunggulan syariat Islam dalam meletakkan sistem pendidikan yang berkualitas. Maha Suci Allah Subhaanahu Wata'aala Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui.
KHALWAT YANG DIBOLEHKAN
Menurut Al-Mausuah Al-Fiqhiyah 17/267 disebutkan bahwa ada
juga khalwat yang dibolehkan yakni dalam situasi seperti digambarkan di bawah:
ومن المباح أيضا الخلوة بمعنى انفراد رجل
بامرأة في وجود الناس بحيث لا تحتجب أشخاصهما عنهم , بل بحيث لا يسمعون كلامهما فقد
جاء في صحيح البخاري : { جاءت امرأة من الأنصار إلى النبي صلى الله عليه وسلم فخلا
بها } وعنون ابن حجر لهذا الحديث بباب ما يجوز أن يخلو الرجل بالمرأة عند الناس , وعقب
بقوله : لا يخلو بها بحيث تحتجب أشخاصهما عنهم , بل بحيث لا يسمعون كلامهما إذا كان
بما يخافت به كالشيء الذي تستحي المرأة من ذكره بين الناس وتكون الخلوة حراما كالخلوة
بالأجنبية على ما سيأتي تفصيله . وقد تكون الخلوة بالأجنبية واجبة في حال الضرورة
, كمن وجد امرأة أجنبية منقطعة في برية , ويخاف عليها الهلاك لو تركت
Artinya:
Termasuk khalwat yang boleh adalah berduaannya seorang pria
dan seorang wanita di depan banyak orang sekiranya keberadaan keduanya tidak
tertutup dari mata orang banyak walaupun mereka tidak mendengar percakapan
keduanya. Ada sebuah hadits dalam Sahih Bukhari yang menyatakan: "Seorang
perempuan Anshar datang pada Nabi lalu Nabi berduaan dengannya." Ibnu
Hajar memasukkan hadits ini dalam bab "Bolehnya lelaki dan perempuan
khalwat di dekat orang banyak." Ibnu Hajar mengomentari hadits ini
demikian: Pria tidak boleh berkhalwat dengan wanita apabila keberadaan keduanya
tertutup (terhalang) dari pandangan orang banyak...
HUKUM PERCAMPURAN ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Hukum percampuran antara laki-laki dan perempuan dalam
Al-Mausuah al-Fiqhiyah 2/290 - 291 diuraikan sebagai berikut:
اختلاط الرجال بالنساء : 4 – يختلف حكم
اختلاط الرجال بالنساء بحسب موافقته لقواعد الشريعة أو عدم موافقته , فيحرم . الاختلاط
إذا كان فيه : أ – الخلوة بالأجنبية , والنظر بشهوة إليها . ب – تبذل المرأة وعدم احتشامها
. ج – عبث ولهو وملامسة للأبدان كالاختلاط في الأفراح والموالد والأعياد , فالاختلاط
الذي يكون فيه مثل هذه الأمور حرام , لمخالفته لقواعد الشريعة –إلى أن قال- كذلك اتفق
الفقهاء على حرمة لمس الأجنبية , إلا إذا كانت عجوزا لا تشتهى فلا بأس بالمصافحة .
ويقول ابن فرحون : في الأعراس التي يمتزج فيها الرجال والنساء , لا تقبل شهادة بعضهم
لبعض إذا كان فيه ما حرمه الشارع ; لأن بحضورهن هذه المواضع تسقط عدالتهن . ويستثنى
من الاختلاط المحرم ما يقوم به الطبيب من نظر ولمس لأن ذلك موضع ضرورة , والضرورات
تبيح المحظورات .
5 – ويجوز الاختلاط إذا كانت هناك حاجة مشروعة
مع مراعاة قواعد الشريعة ولذلك جاز خروج المرأة لصلاة الجماعة وصلاة العيد , وأجاز
البعض خروجها لفريضة الحج مع رفقة مأمونة من الرجال . كذلك يجوز للمرأة معاملة الرجال
ببيع أو شراء أو إجارة أو غير ذلك . ولقد سئل الإمام مالك عن المرأة العزبة الكبيرة
تلجأ إلى الرجل , فيقوم لها بحوائجها , ويناولها الحاجة , هل ترى ذلك له حسنا ؟ قال
: لا بأس به , وليدخل معه غيره أحب إلي , ولو تركها الناس لضاعت , قال ابن رشد : هذا
على ما قال إذا غض بصره عما لا يحل له النظر إليه
Artinya: Hukum percampuran (ikhilat) antara pria dan wanita
dalam suatu tempat itu berbeda-beda berdasarkan pada sesuai tidaknya dengan
kaidah syariah.
Hukumnya haram apabila:
(a) Terjadi kholwat antara laki-laki
dan perempuan bukan mahram dan timbul syahwat saat melihatnya.
(b) Perempuan
berperilaku bebas dan tidak menjaga sikap santun.
(c) Untuk tujuan main-main
dan bersenang-senang dan terjadi persentuhan kulit seperti percampuran dalam
pernikahan, festival dan pameran.
Percampuran antara pria wanita seperti yang
digambarkan di atas hukumnya haram karena menyalagi kaidah syariah Islam.
Begitu juga ulama fiqih sepakat atas keharaman menyentuh perempuan bukan mahram
kecuali apabila menyentuh wanita tua yang tidak menimbulkan syahwat maka
dibolehkan untuk bersalaman (jabat tangan).
Ibnu Farhun berkata: "Percampuran laki-laki dan perempuan
pada acara akad nikah maka tidak diterima kesaksian satu dengan yang lain
apabila terdapat sesuatu yang diharamkan syariah karena dengan kehadiran para
wanita pada tempat ini maka gugurlah sikap adil mereka. Dikecualikan dari
percampuran yang diharamkan apa yang dilakukan dokter atau tabib saat melihat
atau menyentuh pasiennya karena termasuk darurat sedangkan darurat itu
menghalalkan perkara yang dilarang."
Percampuran pria wanita dibolehkan apabila terdapat
kebutuhan yang disyariatkan serta tetap menjaga prinsip syariah. Oleh karena
itu, wanita boleh keluar untuk shalat berjamaah dan sholat Hari Raya (Idul
Fitri atau Idul Adha). Sebagian ulama membolehkan keluarnya perempuan untuk
melaksanakan ibadah haji bersama laki-laki yang dapat dipercaya. Begitu juga,
boleh bagi wanita untuk bermuamalah (melakukan transaksi) dengan laki-laki
dalam bentuk jual beli, perniagaan, dan lain-lain. Imam Malik pernah ditanya
tentang wanita tua yang tidak kawin menemui laki-laki lalu mengutarakan
keperluannya dan mendapatkan apa yang diinginkannya. Apakah hal itu baik? Imam
Malik berkata: Tidak apa-apa namun seandainya dia ditemani oleh yang lain itu
akan lebih baik kalau dia ditinggal oleh orang niscaya dia akan hilang. Ibnu
Rushd berkata: "Ini bagi yang berpendapat apabila laki-laki itu menutup
penglihatannya dari sesuatu (aurat) yang tidak boleh dilihat."
Dalam konteks adanya keperluan yang dibolehkan itulah, maka
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 4/350 menyatakan:
اخْتِلَاطَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا
لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ
Makna: Percampuran antara wanita dan pria asalkan tidak
terjadi khalwat tidak diharamkan
0 comments:
Post a Comment